Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya
“Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara
implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun
putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan
bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri
ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan
kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam
mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena
tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang
berkeadilan.
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
