1. Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) - Cabang Banten
2. Sekretaris Konsultasi Hukum bagi Rakyat - Cabang Banten

Sabtu, 12 Oktober 2013

Gugatan Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Secara umum Gugatan Perdata terbagi atas Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Gugatan PMH). Suatu Gugatan Wanprestasi diajukan karena adanya pelanggaran kontrak (wanprestasi) dari salah satu pihak. Seandainya Joe tidak membayar harga mobil yang telah disepakatinya dalam perjanjian jual beli mobil, sementara mobilnya sendiri telah digunakan olehnya, maka hal itu menimbulkan kerugian bagi Chandra. Sebagai penjual mobil yang tidak dibayar Chandra telah memiliki dasar untuk menggugat Joe, menuntutnya untuk membayar harga mobil sesuai perjanjian dan kalau perlu sekalian bersama ganti ruginya. Karena dasar Gugatan Wanprestasi adalah pelanggaran perjanjian, maka gugatan semacam itu tak mungkin lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.

Senin, 07 Oktober 2013

KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA



Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.

Minggu, 06 Oktober 2013

Daftar Nomor Telepon Penting Banten

PEMADAM KEBAKARAN
Dinas Kab Tangerang 021-5582144
UPTD Kab Serang 0254-200113,224033
UPTD Kota Cilegon 0254-377113
PDAM Serang 0254-206606
Tangerang 021-5523338,55794863
 
POLISI
Polres Cilegon 0254 395936
Polsek Cilegon 0254 391004
Polsek Bojonegara 0254 575110
Polsek Pulomerak 0254 571210
Polsek Anyer 0254 601316
Polsek Cinangka 0254 601944
Polsek Mancak Ciwandan 0254 312422
Polsek Cibeber 0254 399960
Polsek KSKP Pelabuhan Merak 0254 571002
Polsek CIPUTAT 7492187
Polsek Pamulang 7400110 / 7432164
 

Rabu, 25 September 2013

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

KORUPSI WABAH NASIONAL

Ungkapan Hati
Sedih, merintih, geram dan malu melihat maupun mendengar berita tentang Korupsi. Perkataan basmi korupsi, hukum koruptor selalu di dengung-dengungkan setiap saat. Nyatanya antara perkataan dan perbuatan tidak sejalan. Mulut berbicara lain, otak memikirkan lain dan tangan bergerak sesuai perintah otak.
Bagaimanapun bentuknya  Undang-Undang serta beratnya sangsi Hukuman yang dibuat untuk terdakwa, tidak akan mengurangi tidak pidana korupsi, selama para pemimpin di negara yang  kita cintai  ini tidak memiliki integritas kepribadian. Berbicara seperti malaikat, tetapi kelakuan masih dipertanyakan yang mengakibatkan, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Korupsi Merupakan Wujud Terorisme Terbesar Terhadap Kemanusiaan

Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.
Dampak dari kemiskinan tersebut adalah tidak berdayanya rakyak kita untuk meningkatkan taraf hidup pada tingkat ekonomi yang baik, tingkat sosial yang baik, dan juga pendidikan yang baik. Sedihnya, yang bisa mereka lakukan dalam keseharian hanya sebatas mengisi perut yang itu pun masih kekurangan. Bagaimana hendak mengenyam pendidikan yang baik? Sedangkan dana pendidikan saja ikut dikorupsi? Hal ini juga hendaknya perlu disadari oleh media massa yang sebaiknya lebih semangat lagi untuk menggaungkan bunyi bahwa korupsi merupakan aksi terorisme yang paling besar!