1. Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) - Cabang Banten
2. Sekretaris Konsultasi Hukum bagi Rakyat - Cabang Banten

Rabu, 25 September 2013

Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

KORUPSI WABAH NASIONAL

Ungkapan Hati
Sedih, merintih, geram dan malu melihat maupun mendengar berita tentang Korupsi. Perkataan basmi korupsi, hukum koruptor selalu di dengung-dengungkan setiap saat. Nyatanya antara perkataan dan perbuatan tidak sejalan. Mulut berbicara lain, otak memikirkan lain dan tangan bergerak sesuai perintah otak.
Bagaimanapun bentuknya  Undang-Undang serta beratnya sangsi Hukuman yang dibuat untuk terdakwa, tidak akan mengurangi tidak pidana korupsi, selama para pemimpin di negara yang  kita cintai  ini tidak memiliki integritas kepribadian. Berbicara seperti malaikat, tetapi kelakuan masih dipertanyakan yang mengakibatkan, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Korupsi Merupakan Wujud Terorisme Terbesar Terhadap Kemanusiaan

Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.
Dampak dari kemiskinan tersebut adalah tidak berdayanya rakyak kita untuk meningkatkan taraf hidup pada tingkat ekonomi yang baik, tingkat sosial yang baik, dan juga pendidikan yang baik. Sedihnya, yang bisa mereka lakukan dalam keseharian hanya sebatas mengisi perut yang itu pun masih kekurangan. Bagaimana hendak mengenyam pendidikan yang baik? Sedangkan dana pendidikan saja ikut dikorupsi? Hal ini juga hendaknya perlu disadari oleh media massa yang sebaiknya lebih semangat lagi untuk menggaungkan bunyi bahwa korupsi merupakan aksi terorisme yang paling besar!

Sabtu, 07 September 2013

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.