Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah
pelanggaran yang bukan hanya melanggar
hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada
orang lain. Namun, di Indonesia ternyata
ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan,
ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia
dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran
hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan
di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut:
Pelanggaran Hukum yang
Dimaklumi
* Pembajakan Film / LaguTingkat
pembajakan yang dilakukan di Indonesia yang diteliti oleh studi IDC pada tahun
2008 berjumlah US$544 juta total potensi kerugian yakni 85%. Jika dibandingkan
dengan tahun 2007, pembajakan di
Indonesia mengalami kenaikan 1% yaitu sebelumnya berada di posisi 84% dengan
potensi kerugian US$411 juta.
Dengan hasil yang dirilis tersebut, Indonesia memiliki persentase yang
sama yang dialami oleh Irak dan Vietnam dan Indonesia berada di posisi ke-12
dari 100 negara yang dijadikan subjek penelitian.
* Pelanggaran lalu lintas
"yang dianggap sepele dan ringan".
Angka pelanggaran terhadap hukum yang meningkat ini dipengaruhi
oleh tingginya pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Tercatat 589.127 kasus selama 2008 hingga 2009 yang
dirangkum oleh data dari Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, atau
dirata-ratakan 1000 lebih pelanggaran yang terjadi dalam sehari.
Dari angka tersebut, didapat data pelanggaran yang dilakukan oleh
pengendara sepeda motor sebesar 60%, pelanggaran yang dilakukan angkutan umum
seperti mikrolet, bis, dan angkutan umum lainnya sebesar 30% dan sisanya mobil
pribadi sebesar 10%. Pada faktanya angka yang dicatat oleh Polda tersebut jauh
lebih rendah daripada kenyataannya.
* Pernikahan di bawah umur
Menurut data yang diperoleh dari Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia dirilis oleh Bappenas
pada tahun 2007, Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for
Justice yang dilakukan di daerah Serdang Bedagai (Sumatera Utara), Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) dan Bogor (Jawa
Barat) ditemukan 28,10% informan
yang menikah di bawah umur 18 tahun.
Mayoritas yang menikah di bawah umur adalah perempuan dengan persentase sebesar 76,03% dan terkonsentrasi
di dua desa penelitian di Jawa
Timur yakni sebesar 58,31%. Bahkan data BKKBN yang hampir sama dengan
penelitian dari MDG'S Indonesia menunjukkan tingginya pernikahan dini yakni di
bawah usia 16 tahun di Indonesia, jumlahnya 25% dari jumlah pernikahan yang
ada.
Persentase lebih besar terdapat di beberapa daerah seperti Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), Jawa Timur
(39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%)
dan Jawa Tengah (27,84%).
* Buang sampah sembarangan
Sudah menjadi pemandangan sehari-hari bila ada tumpukan bahkan bukit sampah di sekitar. Membuang sampah
sembarangan sudah menjadi hal yang lumrah bagi mereka yang berpendidikan rendah
bahkan pendidikan tinggi.
Bagi mereka yang miskin sampai yang kaya dan bahkan bagi mereka yang
menjabat dan tidak menjabat di atas sana. Sampai-sampai membuang sampah
sembarangan dikatakan sudah menjadi budaya dan tradisi masyarakat Indonesia.
* Pemukiman di sembarang
tempat
Ada hasil positif dan negatif
dari pengaruh pertambahan penduduk di tengah perkotaan terhadap lingkungan
masyarakat. Para perencana kota lebih
sering mendapatkan hasil negatifnya yang paling disorot yaitu pemukiman kumuh
atau sering dikenal sebagai slum area.Ada banyak masalah perkotaan potensial
yang bisa terjadi di daerah pemukiman kumuh ini.
Daerah pemukimah kumuh ini menjadi sumber perilaku menyimpang, seperti tindak kejahatan dan sumber
penyakit sosial lainnya.
Perpindahan penduduk ke kota dapat mengakibatkan kelebihan urban dan
menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan dan
ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi, menurut Mc Gee (1971). Sebagai
contoh pemukiman di sembarang tempat adalah pemukiman di pinggir kali dan
pemukiman di sekitar rel kereta api dan lain-lain.
* Pengemis
Sebagai puncaknya, Dinas Sosial
memberi tindakan tegas kepada pengemis
dan pemberi sedekah sesuai dengan peraturan perundangan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang diberikan pun cukup berat yaitu
kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal 20 juta bagi si pengemis.
Sementara bagi pemberi sedekah
akan dikenakan denda sebesar tiga ratus
ribu rupiah. Operasi penertiban sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial ini
selalu dijalankan setiap tahunnya terutama
menjelang puasa dan lebaran.
* Kelakuan para pejabat
Sebagai contoh yang menjadi
kelakuan para pejabat di pemerintahan Indonesia adalah ada sebanyak 75 mobil
dinas anggota DPR RI pada tahun 2004-2009 yang belum dikembalikan hingga
sekarang ke pemerintah provinsi DKI Jakarta, padahal wakil rakyat tersebut
sudah habis masa jabatan.
Selain itu, para anggota dewan
seluruhnya diberi fasilitas mobil Toyota Altis tahun 2007 kecuali empat dewan
pimpinan. Mobil itu dibeli dengan APBD DKI Jakarta dan dijadikan mobil
operasional, jadi kalau masa jabatan anggota dewan sudah habis
wajib dikembalikan.
Masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, sebagai contoh tidur saat rapat paripurna,
berkelahi, kasus suap dan korupsi sampai
menonton dan membuat video porno. Masih banyak yang tidak tersebutkan tapi itulah gambaran
kelakuan pejabat pemerintah Indonesia.
Pelanggaran Hukum Yang Masih
Kerap Dimaklumi
* Main hakim sendiri
Peristiwa main hakim sendiri marak terjadi di Indonesia, sebagai
contoh berikut beberapa peristiwa main hakim sendiri yang terjadi di Indonesia:
Peristiwa pembunuhan dukun santet di Jawa Timur, peristiwa ini memakan korban
jiwa berjumlah 200 orang yang dieksekusi hingga mati tanpa proses hukum.
Ada juga konflik yang terjadi
di Sambas dan Poso Sulawesi, kerusuhan di Maluku, kekerasan yang terjadi di
Aceh, pengrusakan milik pribadi seperti toko/kios dan rumah di Yogyakarta yang
dilakukan sekelompok orang berpakaian ninja.
Dan ada perkelahian antar
sesama pejabat anggota dewan DPR RI seperti yang pernah kita saksikan dalam
pembukaan sidang tahunan lewat layar kaca disaksikan oleh ratusan juta rakyat
Indonesia lewat layar kaca pada tanggal 1 Nopember 2001.
* Diskriminasi dan SARA
Para pelaku diskriminasi dan
SARA di Indonesia sering kali tidak terkena dampak hukum sehingga tindakan ini
menjadi berkelanjutan dan terus-menerus. Salah satu peristiwa bersangkutan
politik dan diskriminasi dan SARA yang paling sadis, kejam
dan melanggar Hak Asasi Manusia adalah tragedi yang terjadi pada tanggal 13-15
Mei 1998.
Tragedi tersebut bukan hanya
tindakan radikal dan rasial tetapi juga menjadi
momentum pembenaran bagi peristiwa-peristiwa kekerasan lainnya yang menyusul.
Peristiwa kekerasan yang terjadi seperti Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan
Semanggi II, Ketapang, Kupang, Aceh, Medan, Medan, Makassar, Poso, Kalimantan
Barat, Papua, Maluku, Mataram, Yogyakarta, Banyuwangi, Yayasan Doulos dan
banyak lagi.
Dan sangat disayangkan semua peristiwa ini bukan untuk diselesaikan secara hukum namun hanya dipandang
sebagai peristiwa politik yang disesalkan.
Tidak hanya /pelanggaran hukum/ yang 'ringan-ringan' yang dimaklumi sudah
oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia bahkan ada tindakan kejahatan yang
dianggap biasa bahkan tindakan heroik. Semoga gambaran dan contoh yang diberikan ini bisa menggugah rakyat Indonesia
menjadi bangsa yang tahu mana
termasuk tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan.
Selain itu, ada kesadaran tersendiri bahwa pelanggaran hukum dan kejahatan yang ringan ya tetap
melanggar hukum dan tidak baik untuk diri
sendiri. Pemerintah pun ambil andil dalam posisi ini supaya bisa menjadi contoh bagi rakyatnya. Kalau semuanya
berpikiran sama soalpelanggaran hukum ini berarti tidak ada gesekan yang
terlalu buruk yang bisa terjadi di masyarakat dan Indonesia bisa menjalankan
misi yang sama.