Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya
pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum
dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi
masyarakat. Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan sistem
hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan
bagian-bagian proses yang saling bergantung yang harus ditegakkan serta
dipatuhi oleh Penegak Hukum dan juga oleh masyarakat demi ditegakkannya
kepastian hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ditangkap, barang yang
ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan
kejahatan, namun proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah
tuntas, terjadinya pelanggaran KUHAP dan HAM dalam proses hukum adalah
merupakan salah satu bukti tidak adanya tanggungjawab penegakan hukum di
negeri ini.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk membangun penegakan hukum
(Law enforcement) yang akuntabel antara lain :1). Perlunya penyempurnaan
atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan
perundang-undangan yang ada ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan
intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini
tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 3).
Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para
anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non
Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi
proses penegakan hukum ( law enforcement’ ) dimana lembaga ini berwenang
merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang
melanggar proses penegakan hukum yang telah ditentukan. ( vide : pasal 9
ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal
17 Jo psl. 3 ayat [(2) dan (3)] Jo. Psl.18 ayat [(1) dan (4)] UU No.39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ;
4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi kecuali Advokat agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar dari penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus dalam menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ; 5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”. Disini peran media cetak (Pers) dan media electronic”s (TV-Radio), serta kelompok-kelompok Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan, karena mereka banyak mengetahui dan concern dalam melakukan penyebaran informasi, serta melakukan “advokasi” kepada masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang terkait agar terbangunnya prilaku dan kebudayaan hukum di negeri ini ;.dan 6) Perlu adanya good will yang melahirkan tekad (komitmen) bersama dari para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama dimulai dan diprakarsai oleh unsur penegak hukum yaitu “catur wangsa”, terdiri dari : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, yang dari adanya komitmen ini diharapkan dapat pula diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga pada gilirannya akan lahir pula kebudayaan hukum di negeri ini;
Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Bahwa pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang tedapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang ntinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;
Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.
Sumber : http://www.kantorhukum-lhs.com