Secara umum Gugatan Perdata terbagi atas Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Gugatan PMH). Suatu Gugatan Wanprestasi diajukan karena adanya pelanggaran kontrak (wanprestasi) dari salah satu pihak. Seandainya Joe tidak membayar harga mobil yang telah disepakatinya dalam perjanjian jual beli mobil, sementara mobilnya sendiri telah digunakan olehnya, maka hal itu menimbulkan kerugian bagi Chandra. Sebagai penjual mobil yang tidak dibayar Chandra telah memiliki dasar untuk menggugat Joe, menuntutnya untuk membayar harga mobil sesuai perjanjian dan kalau perlu sekalian bersama ganti ruginya. Karena dasar Gugatan Wanprestasi adalah pelanggaran perjanjian, maka gugatan semacam itu tak mungkin lahir tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.
1. Sekretaris Forum Redam Korupsi (FORK) - Cabang Banten
2. Sekretaris Konsultasi Hukum bagi Rakyat - Cabang Banten
Sabtu, 12 Oktober 2013
Senin, 07 Oktober 2013
KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA
Istilah korupsi adalah merupakan satu istilah yang cukup populer akhir-akhir ini, khususnya setelah tumbangnya pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto dan berganti dengan pemerintahan reformasi dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri dan saat ini dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan kuat dan pasti, bahwa keterpurukan bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah disebabkan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pada setiap tingkatan. Korupsi ini bukan hanya pada satu tingkat tertentu saja, akan tetapi korupsi ini sudah merambah, merajalela dan merasuki semua lini kehidupan, sehingga pencegahan dan pemberantasannyapun memerlukan langkah-langkah sistemik dan komprehensif.
Minggu, 06 Oktober 2013
Daftar Nomor Telepon Penting Banten
PEMADAM KEBAKARAN
Dinas Kab Tangerang 021-5582144
UPTD Kab Serang 0254-200113,224033
UPTD Kota Cilegon 0254-377113
PDAM Serang 0254-206606
Tangerang 021-5523338,55794863
POLISI
Polres Cilegon 0254 395936
Polsek Cilegon 0254 391004
Polsek Bojonegara 0254 575110
Polsek Pulomerak 0254 571210
Polsek Anyer 0254 601316
Polsek Cinangka 0254 601944
Polsek Mancak Ciwandan 0254 312422
Polsek Cibeber 0254 399960
Polsek KSKP Pelabuhan Merak 0254 571002
Polsek CIPUTAT 7492187
Polsek Pamulang 7400110 / 7432164
Rabu, 25 September 2013
Penegakan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum)
adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta
antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini,
Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
KORUPSI WABAH NASIONAL
Ungkapan Hati
Sedih,
merintih, geram dan malu melihat maupun mendengar berita tentang
Korupsi. Perkataan basmi korupsi, hukum koruptor selalu di
dengung-dengungkan setiap saat. Nyatanya antara perkataan dan perbuatan
tidak sejalan. Mulut berbicara lain, otak memikirkan lain dan tangan
bergerak sesuai perintah otak.
Bagaimanapun bentuknya
Undang-Undang serta beratnya sangsi Hukuman yang dibuat untuk terdakwa,
tidak akan mengurangi tidak pidana korupsi, selama para pemimpin di
negara yang kita cintai ini tidak memiliki integritas kepribadian.
Berbicara seperti malaikat, tetapi kelakuan masih dipertanyakan yang
mengakibatkan, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Korupsi Merupakan Wujud Terorisme Terbesar Terhadap Kemanusiaan
Dampak dari kemiskinan tersebut adalah tidak berdayanya rakyak kita untuk meningkatkan taraf hidup pada tingkat ekonomi
yang baik, tingkat sosial yang baik, dan juga pendidikan yang baik.
Sedihnya, yang bisa mereka lakukan dalam keseharian hanya sebatas
mengisi perut yang itu pun masih kekurangan. Bagaimana hendak mengenyam
pendidikan yang baik? Sedangkan dana pendidikan saja ikut dikorupsi?
Hal ini juga hendaknya perlu disadari oleh media massa yang sebaiknya
lebih semangat lagi untuk menggaungkan bunyi bahwa korupsi merupakan
aksi terorisme yang paling besar!
Senin, 09 September 2013
Sabtu, 07 September 2013
Menggugat Kepatuhan Hukum Kita
Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya
“Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara
implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun
putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan
bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri
ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan
kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam
mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena
tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang
berkeadilan.
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Senin, 26 Agustus 2013
Sisi Lain dari Perilaku Korupsi
Dimana-mana orang membahas tentang korupsi, baik di warung kopi,
dalam bus, diatas motor, di ruang ber-AC bahkan didalam ruang yang
sering menjadi tempat korupsi. Dan ketika banyak orang berbicara tentang
korupsi, ada dua sisi lain yang selalu saya tangkap maknanya dan
sekaligus mengkritik hal dasariah tentang manusia.
Pertama, perilaku korupsi: the background of human yang selalu
muncul dipermukaan tanpa ada sinar yang terang. Korupsi adalah membuat
orang lain hidup susah, miskin, bahkan stress dan bunuh diri. Sedang
koruptor, hidup tanpa ada masalah, masa bodoh, tidak mau tahu, dan
bahkan merasa bahwa dunia ini hanya milikinya sendiri. Mengapa? Dia
punya semuanya dan bisa menikmati apa saja. Ketika ‘the background of
human yang gelap ini muncul, pola pikir dan jalan keluar untuk orang
lain tidak ada lagi. Dunia terasa sempit baginya karena orang lain
adalah nilai jual tanpa makna yang telah direbutnya. Dia menyadari
dirinya sebagai koruptor ketika telah duduk di kursi pesakitan. Itu pun
masih antara sadar dan tidak sadar dia adalah koruptor atau bukan.
Jumat, 23 Agustus 2013
Pelanggaran Hukum di Indonesia
Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah
pelanggaran yang bukan hanya melanggar
hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada
orang lain. Namun, di Indonesia ternyata
ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan,
ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia
dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran
hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan
di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut:
Rabu, 21 Agustus 2013
Sejarah Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah politik dan sosial, padahal dampak yang ditimbulkan dari aspek sejarah ekonomi itu, khususnya dalam “budaya korupsi” yang sudah mendarah daging mampu mempengaruhi bahkan merubah peta perpolitikan, baik dalam skala lokal yaitu lingkup kerajaan yang bersangkutan maupun skala besar yaitu sistem dan pola pemerintahan di Nusantara ini. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan “perilaku curang, culas, uncivilian, amoral, oportunis dan lain-lain” dan banyak menimbulkan tragediyang teramat dahsyat.
Sejarawan di Indonesia umumnya kurang tertarik memfokuskan kajiannya pada sejarah ekonomi, khususnya seputar korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan yang dilakukan oleh para bangsawan kerajaan, kesultanan, pegawai Belanda (Amtenaren dan Binenland Bestuur) maupun pemerintah Hindia Belanda sendiri. Sejarawan lebih tertarik pada pengkajian sejarah politik dan sosial, padahal dampak yang ditimbulkan dari aspek sejarah ekonomi itu, khususnya dalam “budaya korupsi” yang sudah mendarah daging mampu mempengaruhi bahkan merubah peta perpolitikan, baik dalam skala lokal yaitu lingkup kerajaan yang bersangkutan maupun skala besar yaitu sistem dan pola pemerintahan di Nusantara ini. Sistem dan pola itu dengan kuat mengajarkan “perilaku curang, culas, uncivilian, amoral, oportunis dan lain-lain” dan banyak menimbulkan tragediyang teramat dahsyat.
Senin, 12 Agustus 2013
Akuntabilitas Law Enforcement
Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya
pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap
adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan
hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula
dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum
dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling
bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh
Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
Senin, 05 Agustus 2013
FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT ILMU
Sebahagian orang menyatakan bahwa
korupsi di Indonesia sudah membudaya dan telah merasuki seluruh sendi-sendi
kehidupan bangsa. Sebagian lain menyatakan bahwa korupsi belum membudaya,
walaupun harus diakui korupsi telah sangat meluas. Sebuah laporan Bank Dunia
(Bank Dunia, 2003 : 42), mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki reputasi yang
buruk dari segi korupsi dan menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Bahkan
dari laporan Bank Dunia itu (Ibid : 50), menemukan bahwa korupsi di Indonesia
memiliki akar panjang ke belakang yaitu sejak jaman VOC sebelum tahun 1800, dan
praktek itu berlanjut sampai masa-masa pasca kemerdekaan. Dari masa inilah
Indonesia mewarisi praktek-praktek seperti membayar untuk mendapatkan kedudukan
di pemerintahan, mengharapkan pegawai-pegawai menutup biaya di luar gaji dari
gaji mereka dan lain-lain. Pada masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek
korupsi ini mendapat dukungan dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan
memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar dan membangun
konglomerat-konglomerat baru dan memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas,
bahkan memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan kroni Presiden untuk
mempengaruhi politisi dan birokrat.
Sabtu, 03 Agustus 2013
Tanggungjawab Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya
pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum
dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi
masyarakat. Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan sistem
hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan
bagian-bagian proses yang saling bergantung yang harus ditegakkan serta
dipatuhi oleh Penegak Hukum dan juga oleh masyarakat demi ditegakkannya
kepastian hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ditangkap, barang yang
ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan
kejahatan, namun proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah
tuntas, terjadinya pelanggaran KUHAP dan HAM dalam proses hukum adalah
merupakan salah satu bukti tidak adanya tanggungjawab penegakan hukum di
negeri ini.
Senin, 29 Juli 2013
Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi
Pembelajaran dan contoh yang baik dalam praktik reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan dapat turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat (BP 13/10-2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).
Minggu, 28 Juli 2013
ACFTA dan Persaingan Tak Sehat
Sejak ditandatangi pada tanggal 4/11/2004, Pemerintah RI bersama negara-negara Asean menandatangani Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the
Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of
China. Penandatangan inilah yang melandasi ACFTA yang efektif diberlakukan pada Januari 2010 lalu.
Dampak ACFTA
Dengan kesepakatan ini, sejak Januari 2010 lalu sebanyak 83 persen dari 8738 produk impor China bebas masuk ke pasar Indonesia tanpa bea masuk sepeserpun. Pertanyaannya, apakah ACFTA itu berdampak positif bagi perekonomian Indonesia?
Dengan kesepakatan ini, sejak Januari 2010 lalu sebanyak 83 persen dari 8738 produk impor China bebas masuk ke pasar Indonesia tanpa bea masuk sepeserpun. Pertanyaannya, apakah ACFTA itu berdampak positif bagi perekonomian Indonesia?
Minggu, 21 Juli 2013
Etika dan Moral Politik vs Penegakan Hukum
Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan,
karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya
“politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya
khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan
politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.
Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.
Perilaku Korupsi dalam Masyarakat
Sepertinya
semua orang pernah berbohong dan sebagian besar orang pernah melakukan korupsi
kecil-kecilan. Menggunakan sarana kantor untuk keperluan sendiri, bolos kerja,
membeli buku untuk pribadi dengan uang lembaga, itu sebenarnya korupsi juga.
Namun, korupsi berkelompok, besar-besaran, sangat terorganisasi, direkayasa dan
ditutupi bersama—sesuatu yang beberapa waktu terakhir terus diberitakan
media—merupakan sesuatu yang sangat sulit dibayangkan oleh sebagian besar
masyarakat awam. Bias persepsi
Dalam
psikologi manusia, ada beberapa proses yang cenderung membuat kita mengambil
penyimpulan yang ”bias”. Ini akan sekaligus menghalangi kita untuk memperoleh
pengetahuan yang ”sebenar-benarnya” dan lebih lanjut lagi menghalangi kita
melakukan langkah yang setepat-tepatnya demi mencegah atau menanggulangi hal
buruk.
Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia
AKSI kekerasan atas nama suku agama
ras dan antargolongan (SARA) masih sering terjadi di negeri kita
tercinta ini. Sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri
mereka sebagai pembela suatu agama berkali-kali melakukan aksi
memberantas kemaksiatan massal. Terkadang, aksi ini diiringi dengan
tindakan anarkis, merusak, mensweeping, bahkan menganiaya, membuat
masyarakat resah. Keresahan masyarakat ini bukan tanpa alasan.
Di balik kebebasan dalam beragama dan memeluk keyakinan yang berlaku di negeri ini, masih ada kelompok yang memaksakan kehendak, untuk mengikuti atau meninggalkan hal yang dilarang oleh agama mereka yang tidak jarang diiringi dengan kekerasan. Masyarakat resah bukan karena mereka tidak mau mengikuti ajakan mereka, namun mereka resah karena tindakan kekerasan yang tidak jarang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Korupsi, Demokrasi & Pembangunan
Negara-negara
yang memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang
dikembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk
disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau
infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara
demokratis, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan
yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya adalah
merusak negerinya dengan korupsi.
Untuk
negara kita sekalipun dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
mulai dari UU No.3 tahun 1971 Jo. UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001
yang dalam pertimbangan UU tersebut telah menegaskan bahwa “akibat tindak
pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, juga menghabat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
nasional yang menuntut efisiensi tinggi”. namun faktanya korupsi telah mewabah
kemana-mana dan telah mengganggu pembangunan nasional. Otonomi Daerah dalam
sistem pemerintahan Indonesia yang dijalankan telah memindahkan korupsi yang
ada di tingkat pusat ke daerah-daerah yang secara kuantitasnya justeru jauh
lebih besar dari yang ada di tingkat pusat.
Langganan:
Postingan (Atom)